Tampilkan postingan dengan label renstra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label renstra. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juli 2016

PENYUSUNAN RENSTRA PUSKESMAS



Renstra Adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi PUSKESMAS serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis (kebutuhan masyarakat, koordinasi lintas sektor dan lintas program).
PROSES PENYUSUNAN
  • Setiap  Puskesmas wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada Resntra Dinas kesehatan
  • Penyusunan Renstra Puskesmas harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi Puskesmas.
  • Renstra Puskesmas  ditetapkan melalui peraturan kepala Puskesmas
  • Dokumen Renstra Puskesmas yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas agar disampaikan ke Dinkes melalui subbag Perencanaan
TAHAPAN PENYUSUNAN