Renstra Adalah suatu dokumen
Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu
1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi PUSKESMAS serta disusun dengan
memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis (kebutuhan masyarakat, koordinasi
lintas sektor dan lintas program).
PROSES
PENYUSUNAN
- Setiap Puskesmas wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada Resntra Dinas kesehatan
- Penyusunan Renstra Puskesmas harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi Puskesmas.
- Renstra Puskesmas ditetapkan melalui peraturan kepala Puskesmas
- Dokumen Renstra Puskesmas yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas agar disampaikan ke Dinkes melalui subbag Perencanaan
TAHAPAN
PENYUSUNAN