Kriteria
|
EP
|
Dokumen
|
Rekaman
|
Ketrangan
|
A.
Tanggung jawab pengelolaan Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM):
|
||||
1.
Penetapan kompetensi.5.1.1.
|
||||
5.1.1.
|
1.
|
v SK persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM
Puskesmas.
|
||
2.
|
v SK penetapan Penanggung jawab UKM.
|
|||
3.
|
v Hasil analisis kompetensi
|
|||
4.
|
v Rencana
peningkatan kompetensi.
|
|||
2.
Mengikuti kegiatan orientasi bagi yang
baru,.5.1.2.
|
||||
5.1.2.
|
1.
|
v SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban mengikuti
program orientasi.
|
||
2.
|
v Kerangka acuan program orientasi yang ditetapkan
oleh Kepala Puskesmas.
|
|||
3.
|
v SOP dan bukti pelaksanaan orientasi (laporan
pelaksanaan orientasi).
|
|||
4.
|
v Hasil evaluasi
pelaksanaan orientasi.
v Rencana tindak lanjut terhadap
|
v
Bukti tindak lanjut terhadap
|
||
3.
3. Penetapan tujuan, sasaran dan tata nilai dan
informasi kepada pihak terkait. 5.1.3.
|
||||
5.1.3.
|
1.
|
v Tujuan, sasaran, tata nilai UKM Puskesmas,
v Kerangka acuan program kegiatan UKM.
|
||
2.
|
v Bukti pelaksanaan
komunikasi tujuan, sasaran dan tata nilai kepada pelaksana, sasaran, lintas
program, dan lintas sektor.
|
|||
3.
|
v Hasil evaluasi
dan tindak lanjut terhadap sosialisasi tujuan, sasaran, dan tata nilai.
|
|||
4.
Komunikasi dan koordinasi dalam pencapaian tujuan,
pencapain kinerja, dan pelaksanaan. 5.1.4.
|
||||
5.1.4.
|
1.
|
v SOP dan bukti pelaksanaan pembinaan.
|
||
2.
|
v Kerangka acuan pembinaan, dan bukti pembinaan.
|
|||
3.
|
v Bukti
pelaksanaan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan.
|
|||
4.
|
v Kerangka
acuan, tahapan, jadwal kegiatan UKM, dan bukti sosialisasi.
|
|||
5.
|
v Bukti
pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
|
|||
6.
|
v Kerangka acuan program memuat peran lintas program dan lintas
sektor.
|
|||
7.
|
v Bukti hasil evaluasi
pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas
sektor.
v Rencana tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan komunikasi dan
koordinasi lintas program dan lintas sektoral,
|
v Bukti tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan komunikasi dan
koordinasi lintas program dan lintas sektoral,
|
||
5.
Penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif.
5.1.4.
|
||||
5.1.4.
|
1.
|
v SOP dan bukti pelaksanaan pembinaan.
|
||
2.
|
v Kerangka acuan pembinaan, dan bukti pembinaan.
|
|||
3.
|
v Bukti
pelaksanaan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan.
|
|||
4.
|
v Kerangka acuan,
tahapan, jadwal kegiatan UKM, dan bukti sosialisasi.
|
|||
5.
|
v Bukti
pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
|
|||
6.
|
v Kerangka acuan program memuat peran lintas program
dan lintas sektor.
|
|||
7.
|
v Bukti hasil
evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas
program dan lintas sektor.
|
|||
6.
Minimalisasi risiko terhadap lingkungan. 5.1.5.
|
||||
5.1.5.
|
1.
|
v Hasil identifikasi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat
akibat pelaksanaan kegiatan UKM.
|
||
2.
|
v Hasil analisis
risiko.
|
|||
3.
|
v Rencana
pencegahan dan minimalisasi risiko.
|
|||
4.
|
v Rencana upaya
pencegahan risiko dan minimalisasis risiko dengan bukti pelaksanaan.
|
|||
5.
|
v Hasil evaluasi
terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
|
|||
6.
|
v Bukti
pelaporan,
v Rencana tindak lanjut.
|
v Bukti tindak
lanjut,
|
||
7.
Tanggung jawab dalam memfasilitasi pemberdayaan
masyarakat mulai dari pelrencanaan sd evaluasi. 5.1.6.
|
||||
5.1.6.
|
1.
|
v SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung
jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.
|
||
2.
|
v Kerangka acuan pemberdayaan masyarakat,
v SOP pemberdayaan masyarakat.
|
|||
3.
|
v SOP pelaksanaan SMD,
v Dokumentasi pelaksanaan SMD,
v Dokumen
hasil SMD
|
|||
4.
|
v SOP komunikasi dengan masyarakat dan sasaran UKM
Puskesmas.
|
|||
5.
|
v Bukti
perencanaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya
masyarakat/swasta.
|
|||
B.
Perencanaan Kegiatan Upaya Puskesmas mengacu pada
pedoman dan kebutuhan masyarakat:
|
||||
1.
Perencanaan upaya yang terintegrasi dengan RUK,
yang dilakukan melalui kajian kebutuhan masyarakat. 5.2.1., 5.2.2. ĆØ1.1.4.
|
||||
5.2.1.
|
1.
|
v RUK Puskesmas dengan kejelasan kegiatan tiap UKM.
|
||
2.
|
v RPK Puskesmas, dengan kejelasan kegiatan tiap UKM.
|
|||
3.
|
v Perencanaan Tingkat Puskesmas,
|
|||
4.
|
v Kerangka acuan kegiatan tiap UKM.
|
|||
5.
|
v Jadual kegiatan tiap UKM.
|
|||
5.2.2.
|
1.
|
v Hasil kajian
kebutuhan masyarakat.
|
||
2.
|
v Hasil kajian
kebutuhan dan harapan sasaran.
|
|||
3.
|
v Hasil analisis
kajian kebutuhan dan harapan masayarakat
dan sasaran
|
|||
4.
|
-
|
|||
5.
|
v Jadwal
pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan usulan masyarakat/sasaran.
|
|||
2.
Revisi perencanaan jika diperlukan sesuai dengan
perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat.
5.2.3.
|
||||
5.2.3.
|
1.
|
v Hasil
monitoring pelaksanaan kegiatan,
|
||
2.
|
v SOP monitoring,
v jadual dan
pelaksanaan monitoring.
|
|||
3.
|
v SOP pembahasan hasil monitoring,
v Bukti
pembahasan,
v Rekomendasi
hasil pembahasan.
|
|||
4.
|
v Hasil
penyesuaian rencana.
|
|||
5.
|
v SOP perubahan rencana kegiatan.
|
|||
6.
|
v Dokumentasi
hasil monitoring.
|
|||
7.
|
v Dokumentasi
proses dan hasil pembahasan.
|
|||
C.
Pengorganisasi upaya:
|
||||
•
Kejelasan tugas wewenang dan tanggung jawab yang
dituangkan dalam uraian tugas dari penanggung jawab dan pelaksana.
5.3.1.,5.3.2., 5.3.3.,
|
||||
5.3.1.
|
1.
|
v Dokumen uraian
tugas Penanggung jawab.
|
||
2.
|
v Dokumen uraian tugas pelaksana.
|
|||
3.
|
v Isi dokumen uraian tugas.
|
|||
4.
|
-
|
|||
5.
|
v Bukti
pelaksanaan sosialisasi uraian tugas.
|
|||
6.
|
v Bukti
pendistribusian uraian tugas.
|
|||
7.
|
v Bukti pelaksanaan
sosialisasi urairan tugas pada lintas program.
|
|||
5.3.2.
|
1.
|
v Hasil
monitoring pelaksanaan uraian tugas.
|
||
2.
|
v Hasil
monitoring.
|
|||
3.
|
v Rencana tindak
lanjut hasil monitoring
|
v Bukti tindak
lanjut.
|
||
4.
|
v Rencana tindak
lanjut hasil monitoring
|
v Bukti tindak
lanjut.
|
||
5.3.3.
|
1.
|
v SK Kepala Puskesmas tentang kajian ulang uraian
tugas,
v SOP kajian ulang uraian tugas.
|
||
2.
|
v Bukti
pelaksanaan kajian ulang dan hasil tinjauan ulang.
|
|||
3.
|
v Uraian tugas
yang direvisi.
|
|||
4.
|
v SK., Ketetapan
hasil revisi uraian tugas.
|
|||
D.
Komunikasi dan koordinasi. 5.4.1., 5.4.2.,
|
||||
5.4.1.
|
1.
|
v Hasil identifikasi pihak terkait dan peran
masing-masing.
|
||
2.
|
v Uraian peran lintas program untuk tiap program Puskesmas.
|
|||
3.
|
v Uraian peran lintas sektor untuk tiap program Puskesmas.
|
|||
4.
|
v Kerangka acuan program memuat peran lintas program
dan lintas sektor.
|
|||
5.
|
v Uraian peran lintas sektor untuk tiap program Puskesmas.
|
|||
5.4.2.
|
1.
|
v SK Kepala Puskesmas tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi
program
v SOP tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi
program.
|
||
2.
|
v Bukti
pelaksanaan komunikasi lintas program dan lintas sektor.
|
|||
3.
|
v Bukti
pelaksanaan koordinasi.
|
|||
4.
|
v Hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan koordinasi lintas program,
v Rencana tindak
lanjut hasil evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas program,
|
v Bukti tindak
lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi lintas program dan
|
||
E.
Kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan Upaya
Puskesmas
|
||||
1.
Penetapan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang
menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan UKM, pengendalian dokumen
eksternal dan internal. 5.5.1.
|
||||
5.5.1.
|
1.
|
v SK Kepala Puskesmas pengelolaan dan pelaksanaan
UKM Puskesmas.
v Semua SOP pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
|
||
2.
|
v Panduan Pengendalian dokumen Kebijakan dan SOP.
|
Mengacu
2.3.11.EP. 4.
|
||
3.
|
v SOP Pengendalian dokumen eksternal,
v Bukti
pelaksanaan pengendalian dokumen eskternal.
|
|||
4.
|
v SOP., Penyimpanan dan pengendalian arsip
perencanaan dan penyelenggaraan UKM Puskesmas.
v Bukti
Penyimpanan dan pengendalian arsip perencanaan dan penyelenggaraan UKM
Puskesmas.
|
|||
2.
Evaluasi kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan,
kerangka acuan, prosedur. 5.5.2.
|
||||
5.5.2.
|
1.
|
v SK Kepala Puskesmas tentang monitoring pengelolaan
dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
v Hasil
monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
|
||
2.
|
v SOP monitoring monitoring pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas.,
v Jadwal
monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
v Bukti pelaksanaan
monitoring.
|
|||
3.
|
-
|
|||
4.
|
v Hasil
monitoring.
|
|||
5.
|
v Ceklis semua SOP,
kebijakan,
v Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur monitoring.
|
|||
3.
Kebijakan dan Prosedur evaluasi kinerja. 5.5.3.
|
||||
5.5.3.
|
1.
|
v SK evaluasi kinerja UKM
|
||
2.
|
v SOP evaluasi kinerja.
|
|||
3.
|
-
|
|||
4.
|
v Hasil evaluasi
kinerja.
|
|||
5.
|
v Hasil evaluasi
terhadap kebijakan dan prosedur evaluasi UKM Puskesmas.
|
|||
F.
Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan
UKM
|
||||
1.
Akuntabilitas ditunjukkan melalui : monitoring
kinerja dan kegiatan UKM. 5.6.1.
|
||||
5.6.1.
|
1.
|
v SOP monitoring kesesuaian proses pelaksanaan
program kegiatan UKM.
v Bukti
pelaksanaan monitoring
|
||
2.
|
v Hasil
monitoring,
v Rencana tindak
lanjut hasil monitoring.
|
v Bukti tindak
lanjut hasil monitoring.
|
||
3.
|
v Dokumentasi
hasil monitoring dan tindak lanjut.
|
|||
2.
Akuntabilitas ditunjukkan melalui : Pengarahan
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab terhadap pelaksan. 5.6.2.
|
||||
2.6.2.
|
1.
|
v Bukti
pelaksanaan pengarahan kepada pelaksana.
|
||
2.
|
v Bukti
pelaksanaan kajian.
|
|||
3.
|
v Rencana tindak
lanjut.
|
v Bukti
pelaksanaan tindak lanjut.
|
||
4.
|
v Dokumentasi
hasil kajian dan pelaksanaan tindak lanjut.
|
|||
5.
|
v Bukti
pelaksanaan pertemuan penilaian kinerja.
|
|||
3.
Akuntabilitas ditunjukkan melalui: penilaian
kinerja yang dilaksanakan secara periodic.5.6.3.,
|
||||
5.6.3.
|
1.
|
v Hasil
penilaian kinerja.
|
||
2.
|
v Kerangka acuan pertemuan penilaian kinerja,,
v SOP pertemuan penilaian kinerja,
v Bukti
pelaksanaan pertemuan.
|
|||
3.
|
v Rencana tindak lanjut,
v Bukti laporan
ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
|
v Bukti tindak
lanjut,
|
||
G.
Hak dan kewajiban sasaran UKM:
|
||||
1.
Hak dan kewajiban sasaran. 5.7.1.
|
||||
5.7.1.
|
1.
|
v SK hak dan kewajiban sasaran UKM,
|
||
2.
|
v SOP sosialisasi hak dan kewajiban sasaran UKM,
|
|||
2.
Aturan yang jelas sebagai bagian peraturan
internal sebagai upaya untuk memenuhi hak sasaran sesuai dengan visi, misi,
tujuan dari masing-masing UKM. 5.7.2.
|
||||
5.7.2.
|
1.
|
v SK aturan, tata nilai, budaya dalam pelaksanaan
UKM Puskesmas.
|
||
2.
|
-
|
|||
3.
|
-
|
|||
4.
|
-
|
v
Bukti tindak lanjut.
|
Jumat, 17 Juni 2016
IDENTIFIKASI DOKUMEN BAB V. KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
bagian ke 2 dari tugas kelompok kerja yaitu BAB V. Kepemimpinan dan manajemen upaya kesehatan masyarakat didalam buku Instrumen Akreditasi puskesmas. bab ini membahas tentang pengelolaan kegiatan UKM di Puskesmas dari kegiatan orientasi, penetapan tujuan, sasaran dan tata nilai, komunikasi dan koordinasi, evaluasi serta hak dan kewajiban pada kegiatan UKM. untuk lebih jelas dapat dibaca keterangan dokumen dari masing-masing kriteria dan Elemen Penilaian Berikut ini;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar