Penilaian Akreditasi Merupakan Penilaian Sistem yang berjalan di suatu puskesmas. secara manajemen, setiap kegiatan manusia merupakan suatu proses yang terus menerus berkesinambungan menuju ke arah yang lebih baik menurutnya. di setiap kegiatan tentu ada input yang diberikan yang akan diproses untuk mendapatkan suatu produk/output yang diharapkan yang akan memunculkan suatu outcome/hasil akhir yang inigin dicapai. dan dalam proses ini maka perlu suatu kegiatan monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi masalah dan menemukan jalan keluar atau tindaklanjut agar kegiatan dapat terus berjalan dan menghasilkan.
untuk menilai kegiatan ini maka disusun sebuah standar yang akan menilai kegiatan yang terdokumentasi oleh puskesmas. dokumentasi yang dinilai di mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, monitoring dan evaluasi dan tindaklanjut yang akan kembali lagi ke proses awal kegiatan menyusun perencanaan kembali berdasarkan hasil evaluasi tadi.
proses PDCA ini harus didokumentasikan oleh Puskesmas sebagai bukti bahwa kagiatan pelayanan sesuai tupoksi dan proses perbaikan mutu dan kinerja yang dilakukan secara terus menerus telah dilakukan secara berkesinambungan.
jenis jenis dokumen Akreditasi
1. Dokumen Induk
Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala FKTP.
2. Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap
unit/pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan
menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan
(revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.
3.Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau
atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk keperluan insidentil, tidak
dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki
tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah
Penanggung jawabManajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen
Tidak Terkendali.
4. Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena
telah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam
melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen
induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan
didalam akreditasi puskesmas, dokumen diidentifikasikan menjadi dua jenis yaitu:
1. dokumen regulasi
merupakan dokumen yang dimiliki puskesmas yang merupakan dokumen internal (produk sendiri) dapat berupa; Rencana kerja lima tahunan (Renstra), Rencana Usulan Kegiatan (RUK), RPK, SK Kepala PKM, Pedoman, KAK dan SOP
2. Dokumen lain yang perlu disiapkan
merupakan dokumen eksternal yang menjadi rujukan atau bahan kegiatan di Puskesmas dapat berupa; panduan/pedoman dari Kemenkes, Permenkes, SK Kadinkes, Buku Porgram, Juklak, Juknis, Buku klinis, dll
3. Rekaman
merupakan bukti kegiatan yang telah dilaksanakan di Puskesmas dapat berupa Foto, Video, Laporan Kegiatan, dll
pokja Administrasi dan Manajemen
• Kebijakan
Kepala Puskesmas,
• Rencana
Lima Tahunan Puskesmas,
• Pedoman/manual
mutu,
• Pedoman/panduan
teknis yang terkait dengan manajemen,
• Standar
operasional prosedur (SOP),
• Perencanaan
Tingkat Puskesmas (PTP):
•
Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan
•
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
• Kerangka
Acuan Kegiatan.
Pokja UKM
• Kebijakan
Kepala Puskesmas,
• Pedoman
untuk masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan),
• Standar
operasional prosedur (SOP),
• Rencana
Tahunan untuk masing-masing UKM,
• Kerangka
Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.
Pokja UKP
• Kebijakan
tentang pelayanan klinis,
• Pedoman
Pelayanan Klinis,
• Standar
operasional prosedur (SOP) klinis,
• Kerangka
Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien.
foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat
kalibrasi, dan sebagainya perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti
tertulis kegiatan yang dilaksanakan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar