Akreditasi
Puskesmas merupakan target nasional di
dalam RPJM Kemenkes RI . pada program Pengauatan Pelayanan Kesehatan dengan sasaran Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Primer Yang
Berkualitas Bagi Masyarakat Indikator Kinerja Program salah satunya adalah
Jumlah Kecamatan Yang Memilki
Minimal 1 Puskesmas Tersertifikasi Akreditasi. Sehingga
salah satu program prioritas penguatan pelayanan kesehatan primer adalah
meningkatkan Mutu melalui akreditasi.
Penilaian Akreditasi puskesmas saat ini
dilakukan oleh komisi akreditasi FKTP yang ada di kementerian kesehatan.
Standar yang harus dipenuhi disusun dalam sebuah dokumen yang terdiri atas 9
Bab dengan jumlah Elemen Penilaian
adalah sebagai berikut ;
Bab I. Penyelenggaraan
Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP
Bab II. Kepemimpinan dan
Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EP
Bab III. Peningkatan Mutu dan
Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 EP
Bab IV. Upaya Kesehatan
Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 EP
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen
Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EP
Bab VI. Sasaran Kinerja UKM
(SKUKM) dengan 29 EP
Bab VII. Layanan Klinis yang
Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP
Bab VIII. Manajemen Penunjang
Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis
dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP
Secara garis besar dapat
dikelompokan menjadi 3 kelompok yaitu;
1.
Bab 1,
2, dan 3 dapat dikelompokan dalam
Administrasi dan Manajemen (ADMEN)
Pokok bahasan utama di kelompok ini menyusun dan menilai kinerja bagian
manajemen Puskesmas (tata usaha Puskesmas). Pokok bahasan utama/standar yang dinilai di pokja ini yaitu:
1. Perencanaan , akses dan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kinerja di puskesmas
2. tata kelola, pemenuhan SDM, pengelolaan, hak dan kewajiban, hubungan dengan pihak ketiga, dan sistem pemeliharaan sarana dan prasarana di puskesmas
3. manajemen mutu, perbaikan kinerja, peran serta sasaran, evaluasi, memberdayakan sasaran, perbaikan berkesinambungan, dan kaji banding kinerja Puskesmas.
2.
Bab 4, 5
dan 6 dikelompokan dalam Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM)
Bab ini memprioritaskan pada kegiatan pelayanan langsung ke masyarakat
yang merupakan fungsi utama Puskemas. Dimensi kiegiatan ini sangat luas.
Outcome yang diharapkan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan
cakupan kegiatan yang luas dan
melibatkan banyak program dan sektor terkait. Didalam buku Instrumen Akreditasi
Puskesmas pendampingan keluaran kemenkes dapat disarikan sebagai berikut;
3.
Bab 7,
8, dan 9 dikelompokan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Penilaian akreditasi untuk standar pada BAB 7, 8, dan 9
Pada Bab ini , kelompok kerja upaya kesehatan masyarakat menitik beratkan
pada fungsi puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan kuratif beserta
kegiatan penunjangnya (pendaftaran, rekam medis, laboratorium, radiologi, apotek, poliklinik dan
lainnya). Secara garis besar criteria pada bab 7 s/d 9 dapat digambarkan
seperti dibawah ini:
1. perencanaan, pendaftaran sampai dengan rujukan dan tindak lanjut pasien pada pelayanan kesehatan di Puskesmas
2. Pengelolaan sistem penunjang pelayanan kesehatan (obat, laboratorium, radiologi, manajemen lingkungan dan SDM)
3. Pengelolaan sistem manajemen mutu di puskesmas dari perencanaan s/d tindaklanjut yang harus dilakukan dalam memperbaiki kinerja pelayanan klinik.
manfaat
BalasHapussedia dokumen akreditasi terbaru
klik blog akreditasi puskesmas terbaru mudah
salam sukses