semenjak keluarnya Permendagri nomor 61 tahun 2007 yang merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
pengelolaan keuangan BLU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor
1 tahun 2004, banyak terjadi dilema dilapangan untuk pelaksanaannya..
dilema yang terjadi dikarenakan tumpang tindihnya peraturan,. bukan
hanya dalam pengelolaan keuangan yang tumpang tindih, namun juga dalam
mengatur fungsi dewan pengawas..
Tampilkan postingan dengan label permendagri 61. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendagri 61. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 13 April 2013
Rabu, 26 Mei 2010
RBA BLUD
Rba semenjak diberlakukannya permendagri no 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan daerah sampai saat ini masih belum final untuk pelaksanaanya diberbagai daerah.. terjadi kebingungan untuk melaksanakan permendagri tersebut berhubungan dengan fleksibelitas yang diberikan. setidaknya ada 12 felxibel yang diberikan bagi SKPD yang menerapkan PPK BLUD secara penuh..
Langganan:
Postingan (Atom)