Sabtu, 13 April 2013

Dewan Pengawas dan Dilemanya..

semenjak keluarnya Permendagri nomor 61 tahun 2007 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, banyak terjadi dilema dilapangan untuk pelaksanaannya.. dilema yang terjadi dikarenakan tumpang tindihnya peraturan,. bukan hanya dalam pengelolaan keuangan yang tumpang tindih, namun juga dalam mengatur fungsi dewan pengawas..

dewan pengawas berdasarkan Permendagri No 61 tahun 2007 tentang PPK BLUd pasal 43 dapat dibentuk jika BLUD telah memenuhi syarat minimal dalam realisasi nilai omzet atau  nilai aset menurut neraca.
lalu dimana dilema nya.. dari peraturan yang ada .. di dalam PP nomor 23 tahun 2005 pasal 34 dikatakan pada ayat 3 "“Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas” disini jelas tertulis kata "pembinaan" sedangkan di dalam permenkeu nomor 109 tahun 2007 tentang tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum didalam pasal 1 poin (4) dikatakan bahwa “Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU”. kalo lihat dua peraturan diatas.. ada suatu kekeliruan yang disengaja atau tidak.. memposisikan kata "pembinaan dan pengawasan" .. secara akademis maupun kamus besar Indonesia, dua kata kerja (bina dan awas) mempunyai definisi berbeda. disini saya kutip definisi pengawasan menurut beberapa ahli
Menurut Siagian (1982 : 135)
Pengawasan adalah proses pengawasan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Sarwoto (1981 : 93)
Pengawasan adalah kegiatan pimpinan yang mengusahakan agar pekerjaan – pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikehendaki.
 Menurut Semito (1984 : 17)
Pengawasan (controling) adalah usaha untuk dapat mencegah kemungkinan – kemungkinan penyimpangan daripada rencana – rencana, instruksi – instruksi, saran – saran dan sebagainya yang telah ditetapkan.
sedangkan pembinaan menurut catatan akademis memiliki pengertian sebagai berikut;
Poerwadarmita 1987
Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
  Menurut Thoha (1989)
Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
 Menurut Widjaja (1988)
Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengna mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.
bagaimana dengan BLUD.. ternyata permendagri menyikapi ini dengan menggabungkan dua kata tersebut. permendagri nomor 61 tahun 2007 pasal 44 poin 1 menyatakan Dewan pengawas bertugas melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap
pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. suatu hal yang baik jika suatu organisasi diawasi dan dibina.. tapai bagaimana jika dua kata tersebut dilakukan oleh satu unit saja ???? apakah tidak akan terjadi conflick of interest ??? bagaimana jika ditemukan suatu kesalahan pada organisasi yang diawasi dan dibina??? apakah akan di ungkapkan ke publik jika hal tersebut akan mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan??? suatu hal menarik bukan.. ?.. belum lagi dikebanyakan daerah dewan pengawas di isi oleh gabungan para pejabat yang membina dan juga pejabat pengawas??
bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar