Jumat, 17 Juni 2016

IDENTIFIKASI DOKUMEN BAB III. PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS

setelah membahas identifikasi dokumen untuk BAB II, sekarang kita lanjut di Bab III, esensi BAB III, ini adalah pengelolaan manajemen mutu di FKTP dalam hal ini Puskesmas.  dimulai dari penetapan manajemen mutu, perencanaan, monev mutu sampai ke tindaklanjut dan terakhir kaji banding. elemen penilaian masing masing kriteria pada Bab III perlu menyiapkan dokumen dan rekaman sebagai berikut;



IDENTIFIKASI DOKUMEN BAB III

Kriteria
EP
Dokumen
Rekaman
Ketrangan
A.   Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas:
1.      Penanggung jawab manajemen mutu harus ditetapkan dengan kejelasan tugas tanggung jawab dan wewenang.3.1.1.
3.1.1..
1.
v SK., penanggungjawab mutu Puskesmas,



2.
v Uraian tugas dan wewenang penanggungjawab mutu Puskesmas,



3.
v Pedoman peningkatan mutu dan kinerja,


2.      Pedoman peningkatan mutu dan kinerja.3.1.1
3.1.1.
4.
v SK., kebijakan mutu dan tatanilai Puskesmas,



5.
v Bukti dokumen komitmen peningkatan mutu dan kinerja,







3.      Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja.3.1.2
3.1.2.
1.
v Rencana kegiatan peningkatan mutu dan kinerja,



2.
v Bukti perbaikan mutu dan kinerja sesuai dengan perencanaan mutu dan kinerja,



3.
v Tinjauan Manajemen


4.      Perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan berdasarkan penilaian mutu dan  kinerja.3.1.6.
3.1.3.














5.      Peran pimpinan dan seluruh karyawan dalam peningkatan mutu dan kinerja.3.1.3.
3.1.3.
1.
v Peran dan tugas kepala Puskesmas, penanggungjawab UKM dan pelaksana dalam peningkatan mutu dan kinerja,



2.
v Bukti dokumen pihak terkait berperan dalam peningkatan mutu dan kinerja,



3.
v Bukti dokumen ide- ide pihak terkait,


6.      Evaluasi perbaikan kinerja melalui audit internal.3.1.4.
3.1.4.
1.
v Rekapan data kinerja,
v Analisis data kinerja



2.
v Rencana audit internal mutu dan kinerja,
v Bukti hasil audit internal mutu dan kinerja,
v Rencana perbaikan/ korektif  hasil audit internal,
v Rencana perbaikan/ preventif hasil audit internal,
v Bukti dokumen perbaikan korektif,
v Bukti dokumen perbaikan preventif,



3.
v Laporan audit internal,



4.
v Rencana tindak lanjut hasil audit internal,
v Bukti tindak lanjut hasil audit internal,


5.
v Bukti dokumen rujukan maslah yang tidak bisa diselesaikan di Puskesmas,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar