Minggu, 26 Juni 2016

PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI

Dokumen merupakan hal pertama yang akan dinilai surveyor dan ketersediaan dokumen merupakan syarat wajib untuk lulus akreditasi. surveyor dalam melakukan penilaian/menyurvei hanya akan melakukan 2 hal pokok yaitu TELAAH DAN TELUSUR. TELAAH merupakan kegiatan tim survey untuk melihat, menilai dan mengkaji dokumen yang dipersyaratkan dalam Akreditasi FKTP. sedang TELUSUR  merupakan kegiatan tim surveyor untuk membuktikan data yang terdokumentasi tadi sesuai dengan fakta lapangan.
ada 4 Jenis Dokumen yang dipersiapkan dalam akreditasi FKTP yaitu:

1.  Dokumen Induk


Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala FKTP.
2. Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap unit/pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.
3. Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawabManajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.
4. Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.
 



Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di Puskesmas adalah sebagai berikut:
Penyelenggaraan manajemen Puskesmas:
       Kebijakan Kepala Puskesmas,
       Rencana Lima Tahunan Puskesmas,
       Pedoman/manual mutu,
       Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan manajemen,
       Standar operasional prosedur (SOP),
       Perencanaan Tingkat  Puskesmas (PTP):
       Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan
       Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
       Kerangka Acuan Kegiatan.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM):
       Kebijakan Kepala Puskesmas,
       Pedoman untuk masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan),
       Standar operasional prosedur (SOP),
       Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,

  • Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
       Kebijakan tentang pelayanan klinis,
       Pedoman Pelayanan Klinis,
       Standar operasional prosedur (SOP) klinis,
       Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar