semenjak keluarnya Permendagri nomor 61 tahun 2007 yang merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
pengelolaan keuangan BLU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor
1 tahun 2004, banyak terjadi dilema dilapangan untuk pelaksanaannya..
dilema yang terjadi dikarenakan tumpang tindihnya peraturan,. bukan
hanya dalam pengelolaan keuangan yang tumpang tindih, namun juga dalam
mengatur fungsi dewan pengawas..