Selasa, 01 November 2016

AKREDITASI PUSKESMAS, ANTARA SISTEM DAN DOKUMEN??


"acreditation adalah 
audit eksternal untuk menilai sistem pelayanan dan sistem mutu  sesuai dengan standar "

          Pengalaman penulis mendampingi beberapa puskesmas terlihat yang menjadi pokok perhatian dan alasan belum siap mengajukan diri untuk diakreditasi adalah fisik (sarana dan prasarana berdasarkan kepmenkes 75) . Sebagian pimpinan puskesmas menganggap bahwa puskesmas yang dipimpinnya secara sarana dan prasarana tidak memungkinkan untuk mengikuti akreditasi fktp dikarenakan kondisi yang banyak rusak secara bangunan, tata letak bangunan yang tua dan tidak mendukung, kekurangan alat kesehatan dan alat pendukung lain dsb.... persepsi ini muncul dikarenakan pendampingan yang diberikan masih terlalu teoritis dan sangat berat dipahami pimpus, dan didukung kaji banding ke Puskesmas yang telah terakreditasi Paripurna (Nilai tertinggi dalam akreditasi) dipulau Jawa yang notabane secara fisik lengkap dan mewah bila dibandingkan dengan daerah luar jawa
            apakah persepsi pimpus salah?... menurut hemat penulis, tidak sepenuhnya salah hanya kurang tepat. kita lihat pengertian akreditasi diatas, kata yang dibold (tebal) adalah inti pokoknya. sistem yang dibangun dalam puskesmas itu yang akan dinilai, disurvei dan ditelusur oleh tim surveyor. kegiatan kita selama ini yang akan dinilai. pelayanan kita dan perbaikan perbaikan yang kita dilakukan dalam melakukan kegiatan. ini pokok utamanya.
            haruskah kita mulai dari nol?... kembali ke atas, pertanyaannya adalah apakah kegiatan kita dipuskesmas berjalan atau tidak?.. sudah ada dari dulu atau belum?.. jika ada, maka hal inilah yang akan di nilai.. jika belum, mulailah dari sekarang..terutama kegiatan di administrasi dan manajemen puskesmas, dan UKM selaku tugas pokok kita. 
 
"Tulis yang kamu lakukan, dan Lakukan yang kamu tulis (tul menul)" 

           Permasalahan kedua yang dilematis bagi Puskesmas adalah dokumen yang harus disiapkan dalam rangka penilaian akreditasi. Standar dalam penilaian nakreditasi mempunyai 9 Bab dengan elemen penilaian sebanyak 776. langsung dibayangin jika satu Elemen penilaian mempunyai 1 dokumen artinya diperlukan 776 dokumen yang tiap dokumen terdiri banyak lembar (SK, Pedoman, KAK, SOP, laporan dll) dikali jumlah kegiatan.. siapa yang ngerjain?.. dananya darimana?.. terus tempatnya dimana?
!@#$%^&*()_..... bingung khan?... 
              Pemahaman penulis terhadap hal ini mungkin tidak sejalan walau tidak menafikan pentingnya dokumen dalam akreditasi.   Dokumen diperlukan oleh tim survei untuk menilai sistem yang telah ada telah jalan ataukah belum dan kegiatan telah terdokumentasi belum. Bahan awal tim survei memerlukan dokumen untuk dinilai. Dokumen yang diperlukan adalah dokumen perencanaannya (RENSTRA, RUP, Rencana Kegiatan), dokumen pelaksanaan (SK, Pedoman, KAK, SOP) dokumen evaluasi dan tindak lanjut (laporan). yang perlu digaris bawahi bagi penulis adalah dokumen ini harus sejalan dengan kegiatan yang telah kita lakukan. bagi penulis akan menjadi penyebab kegagalan jika dokumen yang tersedia ketika ditelusur ternyata tidak ataupun belum dilakukan. dokumentasikan kegiatan yang dilakukan. dan lakukan kegiatan yang terdokumentasi di dalam perencanaan kita. 
sebagai bonus saya berikan pemetaan dokumen dalam bentuk excel
Sheet 1 = Perencanaan (RENSTRA dkk)
sheet 2 = Kebijakan (SK)
sheet 3 = Pedoman (pedoman kegiatan)
sheet 4 = Kerangka Acuan (KAK)
sheet 5 = Prosedur (SOP)
dapat didownload di SINI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar