Kamis, 28 April 2016

JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)

Permasalahan utama di kesehatan yang tertuang langsung dalam MDG’S adalah angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Dari semua target MDGs, kinerja penurunan angka kematian ibu secara global masih rendah. Di Indonesia, angka kematian ibu melahirkan (MMR/Maternal Mortality Ratio) menurun dari 390 pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Target pencapaian MDG pada tahun 2015 adalah sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup, sehingga diperlukan kerja keras untuk mencapai target tersebut. Angka kematian bayi di Indonesia menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dari 68 pada tahun 1991 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007, sehingga target sebesar 23 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2015 diperkirakan dapat tercapai. 
Namun demikian, masih terjadi disparitas regional pencapaian target, yang mencerminkan adanya perbedaan akses atas pelayanan kesehatan, terutama di daerah-daerah miskin dan terpencil. Prioritas ke depan adalah memperkuat sistem kesehatan dan meningkatkan akses pada pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin dan daerah terpencil. Upaya  peningkatan kesehatan ibu diprioritaskan pada perluasan pelayanan kesehatan berkualitas, pelayanan obstetrik yang komprehensif, peningkatan pelayanan keluarga berencana dan penyebarluasan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satu program pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi adalah Jaminan Persalinan (Jampersal). Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini, Jampersal memiliki perbedaan didalam pemanfaatannya. Sebelum era JKN, jampersal diperuntukan untuk pelayanan ibu hamil, melahirkan dan nifas serta bayi baru lahir. Saat ini, Jampernal diarahkan untuk memobilisasi ibu hamil untuk melaksanakan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar