Akreditasi Puskesmas mewajibkan kita untuk menyusun dokumen kegiatan dari KAK, laporan, Bukti kegiatan dan lainnya. apa itu KAK??
Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK
adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan
mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa
perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan
kata lain, KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang
lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu
kegiatan. KAK dalam bahasa Inggris adalah Term Of Reference yang disingkat TOR.
Senin, 11 Juli 2016
Minggu, 10 Juli 2016
PENYUSUNAN RENSTRA PUSKESMAS
Renstra Adalah suatu dokumen
Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu
1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi PUSKESMAS serta disusun dengan
memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis (kebutuhan masyarakat, koordinasi
lintas sektor dan lintas program).
PROSES
PENYUSUNAN
- Setiap Puskesmas wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada Resntra Dinas kesehatan
- Penyusunan Renstra Puskesmas harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi Puskesmas.
- Renstra Puskesmas ditetapkan melalui peraturan kepala Puskesmas
- Dokumen Renstra Puskesmas yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas agar disampaikan ke Dinkes melalui subbag Perencanaan
TAHAPAN
PENYUSUNAN
Label:
akreditasi,
puskesmas,
rencana strategis,
renstra
Langganan:
Postingan (Atom)